Menyisir Keberadaan Candi Hindu di Lereng Merapi yang Terbengkalai

Kamis, 23 Juli 2020 : 21.31

0 komentar

KLATEN - Keberadaan dua bangunan candi peninggalan jaman Hindu Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten sangat memprihatinkan.

Struktur candi yang sudah banyak menghilang akibat tersapu lahar dingin. Situs candi di kawasan Kaliworo Klaten tersebut masuk kedalam kawasan rawan bencana sehingga tidak mungkin dilaksanakan pemugaran.

Candi kuno yang dikenal dengan Candi Kaliworo (situs Kaliworo) ini ada dua lokasi. Kedua situs tersebut dilindungi oleh UU Cagar Budaya No 11/2010. Pertama adalah Candi Kaliworo A (candi Bulu)  yang terletak di sebelah Timur Kaliworo di Dukuh Pijenan, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo.

Sedangkan, Candi Kaliworo B (candi Woro) berada di dekat tanggul Barat Kaliworo, tepatnya di Dukuh Pacitan, Desa Ngemplak Seneng, Kecamatan Manisrenggo.

Kedua candi tersebut kondisinya sangat memprihatinkan, karena, lokasinya hanya 15 meter dari alur Kaliworo. Yang sewaktu-waktu bisa saja  terkena banjir lahar dingin dari gunung Merapi.

Belum lagi kondisi lingkungannya rusak akibat penambangan pasir sehingga dapat mengancam kelestarian Situs Kaliworo B.

Dikutip dari Wikipedia situs tersebut  merupakan peninggalan Hindu dan saat ini hanya tersisa bagian dasarnya saja. Berada di ketinggian 370 mdpl, situs Kaliworo B berupa candi Hindu tunggal yang menghadap ke barat.

Memiliki ukuran 3,55 m x 3,55 m, situs ini berada di lereng selatan Gunung Merapi, tepatnya di barat Kali Woro. Di sisi barat situs terdapat teras yang kemungkinan adalah sisa serambi.

Ada satu lingga dan yoni kecil yang masih bisa dilihat di situs. Di sekitar situs masih terdapat banyak batu berserakan.

Menilik keberadaan candi Hindu peninggalan sejarah masa lampau, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) mengaku sangat miris dengan kondisi tersebut. Menurutnya perlu merawat Situs Cagar Budaya yg ada di sebuah desa yang ada di negeri ini.

"Sebagai bentuk penghormatan dan menghargai arisan nenek moyang dan peninggalan cagar budaya agar tidak hilang dan hancur," jelasnya.

Ditegaskan Kusumo pemerintah berkewajiban untuk melindungi, merawat seluruh situs atau benda cagar budaya termasuk didalamnya memberikan anggarannya. (dbs/Sus)

Share this Article

TeraswisataTV

More Stories